“Kenaikan ini sesuai dengan PP nomor 50 tahun 2010 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Djoko Susilo di Gedung Dirlantas Polri, Jakarta, Rabu (23/06/2010).
Djoko mengatakan pelayanan akan ditingkatkan untuk registrasi kendaraan bermotor serta kecepatan pembuatan surat-surat. Dalam pembuatan SIM maka dapat dilihat kompetensi pengemudi dengan sistem baru yang akan dibuat agar kemampuan berdisiplin dalam berlalu-lintas meningkat.
Tarif Baru Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai 26 Juni 2010 ialah:
Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Lagi



Komentar Terakhir